Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Putusan Hakim Mahkamah Agung tentang Dispensasi Kawin (Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia) Ahmad Nailul Mubarok; R. Zainul Mushthofa
JOSH: Journal of Sharia Vol. 3 No. 02 (2024): Vol.03 No. 02 (Juni) 2024
Publisher : Universitas Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/josh.v3i02.930

Abstract

This article discusses the process of examining marriage dispensation cases prior to and following the enactment of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Cases. This paper was written using a qualitative research method, specifically normative and empirical juridical approaches. According to the findings of this study, the provisions of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 have explicitly regulated several things that are not specifically regulated in the formal and material rules governing marriage dispensation. The adoption of this regulation is anticipation and standardization for judges in making legal decisions so that court decisions pay more attention to the best interests of children when granting a marriage dispensation application.
Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia) Siti Aminah; R. Zainul Mushthofa
HOKI : Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 (2024): HOKI : Journal of Islamic Family Law 
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/hki.v2i2.1562

Abstract

Dalam Islam poligami dibolehkan tanpa perlu izin istri pertama, tetapi dalam hukum Indonesia, suami yang ingin berpoligami harus mengajukan izin kepada pengadilan dan atasannya (untuk PNS). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS pria yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Ketentuan ini dianggap kurang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena membedakan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam hal perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aturan izin poligami bagi PNS dalam perspektif hukum Islam dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam hukum Islam tidak ada kewajiban meminta izin, dalam peraturan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pengadilan agama dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, HAM tidak mengatur poligami karena mengutamakan kesetaraan gender dalam perkawinan monogami. Penelitian menyarankan agar PNS yang ingin berpoligami harus mematuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta berlaku adil terhadap istri-istri mereka, sesuai dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang ada.