Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI STOP BULLYING (PERUNDUNGAN) DI MAN 2 BANJARMASIN Munajah, Munajah; Nurhayati, Yati; Nahdhah, Nahdhah; Septarina, Muthia
JURNAL PENGABDIAN AL-IKHLAS UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY Vol 10, No 3 (2024): AL-IKHLAS JURNAL PENGABDIAN
Publisher : Universitas Islam kalimantan MAB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jpaiuniska.v10i3.17116

Abstract

Bullying sering terjadi sekolah dan lingkungan sehari-hari. Aksi bullying memang bukan suatu perkara yang baru akan tetapi fenomena ini masih terjadi di lingkungan sekitar kita terutama sekolah bahkan memakan korban, yang mana berdampak pada fisik maupun psikis. Perilaku bullying bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28B ayat 2 berbunyi “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Kekerasan dan diskrimansi yang terjadi di sekolah tentunya bukan saja  menghambat proses belajar mengajar akan tetapi juga akan menghambat perkembangan siswa. Pengaruh bullying yang kian masif tersebut mengisyaratkan bahwa bullying merupakan tindakan yang harus  segera dicegah dengan cepat karena jika tidak segera dicegah dapat menyebabkan banyak sekali efek negatif lainnya. Cara untuk mencegah bullying adalah: pertama, optimalisasi peran orang tua atau wali. Orang tua/wali harus mempelajari karakter anak agar dapat mengantisipasi berbagai potensi intimidasi dan tindakan bullying menimpa anaknya. Selain intervensi orang tua dan guru, keyakinan diri anak pun perlu ditumbuhkan secara maksimal. Artinya, anak memiliki keyakinan yang positif akan dirinya serta sesamanya. Keyakinan diri ini akan memberinya pandangan baik terhadap sesama. Akan tetapi hal yang terkadang tidak disadari adalah perilaku bullying yang tidak terdeteksi baik guru maupun orang tua karena misdefinisi terhadap Bullying tersebut sehingga perilaku-perilaku yang dianggap lumrah namun sebenarnya bertentangan dengan peraturanperundangan terkait  bullying oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan meluruskan dan meminimalisir terjadinya bullying di sekolah. Selain itu pencegahan terhadap bullying bukan kegiatan temporary namun harus dilakukan secara terus-menerus. 
AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN Rinny, Rinny; Munajah, Munajah; Septarina, Muthia
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 3 No 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v3i1.1170

Abstract

Perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia selalu menuai isu yang kontroversi, adanya keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir dengan tegas mengenai perkawinan beda agama. Menurut Hukum Islam, berdasarkan KHI dan Inpres Tahun 1991 tidak mengatur secara tegas melarang tentang pernikahan beda agama ini. Makna perkawinan yang sah yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjabarkan bahwa pencatatan perkawinan selain agama Islam dilakukan oleh petugas pencatatan dinas kependudukan dan catatan sipil. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f menjelaskan perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pasangan yang menikah berbeda agama dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tetapi permohonan tersebut tidak menjamin bahwa pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang mutlak sesuai UU yang berlaku bagi pasangan yang melaksanakannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif (normative la reseach) dengan studi pustakawan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menelaah dan mengkaji dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian adalah kedudukan hukum bagi pasangan beda agama tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan patokan sebagai perkawinan yang sah.