Abdullah an-Naim menyebut bahwa kompleksitas persoalan di era modern bisa terjawab dengan melakukan evolusi syariah. Di antara yang terpenting di dalam melakukan evolusi syariah adalah modernisasi peran nasakh. Sebab, nasakh di dalam hukum Islam memiliki peran yang vital. Selain juga nasakh memiliki kompleksitas yang tinggi dalam persoalan-persoalan fikih dan teologis. Penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan mengambil jenis penelitian pustaka (library research). Sedangkan model penelitian yang digunakan yakni analisis kritis dengan menggunakan pendekatan nasakh dan sosial budaya. Hasilnya: Pertama, secara metodologis pemikiran An-Na’im sangat dipengaruhi oleh gurunya Mahmoud Mohammed Toha. Kedua, Pemikiran hukum Abdullah Ahmed An-Na’im bisa dilihat secara epistimologi yang didasarkan pada reformasi metodologi nasakh dengan menghidupkan kembali semangat ayat-ayat Makkiyah. Menurutnya, Nasakh pada hakikatnya adalah penundaan pesan fundamental dan universal ayat-ayat Makkiyah yang dikenal dengan nasakh terbalik