Sabda Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah sebuah putusan yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengku Buwono X pada tahun 2015 yang berisi tentang penetapan anaknya yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai raja sekaligus sebagai gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (D.I.Y) setelah Undang-undang mengenai Otonomi Daerah Istimewa Jogjakarta di open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam peneletian ini pada akhirnya menimbulkan beberapa pertanyaan apakah bisa Sabda Raja mengubah Undang-undang Daerah Iistimewa Jogjakarta? Lalu yang kedua, apakah putusan Sabda Raja Sri Hamengku Buwono X ini berdampak langsung terhadap Literatur Hukum Tata Negara di Inonesia ini, menilai siapapun yang menjadi sultan di Daerah Istimewa Jogjakarta, juga akan otomatis menjadi Gubernur di daerah tersebut