Pernikahan merupakan ikatan yang halal antara dua insan dalam rangka menjalankan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan, menyempurnakan separuh agama, serta meraih berbagai maslahat lainnya dalam kehidupan rumah tangga. Dalam praktiknya, proses dari khitbah menuju akad nikah tidak memiliki batas waktu yang ditentukan secara syar’i, selama terdapat kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak keluarga calon mempelai. STDI Imam Syafi’i Jember sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah memiliki empat program studi utama, yaitu Hukum Keluarga Islam, Ilmu Hadist, Bahasa dan Sastra Arab, serta Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan para ulama mengenai penundaan akad nikah setelah khitbah, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta menganalisis dampaknya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta memperoleh data melalui penyebaran angket dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan akad nikah merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama dan berpotensi menimbulkan dampak yang beragam. Meskipun terdapat dampak positif, namun dampak negatif cenderung lebih dominan dan berpotensi menimbulkan mafsadat yang besar, sehingga penundaan akad nikah tidak dianjurkan.