Pluralitas hukum kewarisan di Indonesia, yang meliputi hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Barat, menuntut pemahaman hukum yang memadai agar masyarakat mampu menentukan hak dan kewajiban dalam proses pewarisan secara tepat. Permasalahan yang ditemukan pada siswa MAS Al-Irsyadiyah Ciseeng Bogor menunjukkan bahwa pemahaman mengenai dasar hukum kewarisan Islam, kedudukan ahli waris, hak dan kewajiban ahli waris, mekanisme pembagian harta warisan, serta kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam hukum nasional masih terbatas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum kewarisan Islam bagi siswa MAS Al-Irsyadiyah Ciseeng Bogor melalui edukasi hukum. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan tanya jawab. Materi meliputi dasar hukum kewarisan Islam, penentuan ahli waris, hak dan kewajiban ahli waris, penyelesaian utang dan wasiat sebelum pembagian warisan, pembagian harta warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, serta penyelesaian sengketa kewarisan dalam kerangka hukum nasional. Hasil kegiatan menunjukkan adanya penguatan pemahaman peserta dalam mengidentifikasi ahli waris, memahami prinsip pembagian harta warisan, serta menghubungkan ketentuan fikih mawaris dengan Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya dalam hukum nasional. Diskusi dan studi kasus juga mendorong keterlibatan aktif siswa dalam menganalisis persoalan kewarisan yang dijumpai dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang partisipatif dan berbasis kasus dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat literasi hukum kewarisan Islam bagi siswa Madrasah Aliyah.