Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Reconstructing Legal Protections for Justice Collaborators within the Criminal Justice System as an Effort to Uncover Common Crimes in Indonesia Indriawati, Sri Endah; Prastiwi, Dian Eka; Tuanaya, Halimah Humayrah
Sinergi International Journal of Law Vol. 1 No. 3 (2023): November 2023
Publisher : Yayasan Sinergi Kawula Muda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61194/law.v1i3.94

Abstract

Perpetrators of general crimes who are willing to cooperate with law enforcement are commonly referred to as justice collaborators. These individuals play a crucial role as a valuable source of information for law enforcement agencies in unveiling general crimes, particularly those involving intricate criminal networks. Justice collaborators offer testimony, guidance, and even assist in securing substantial evidence to bolster criminal cases currently under investigation by authorities. The primary objective of this research is to examine the overhaul of legal safeguards for justice collaborators within the Indonesian criminal justice system, aiming to facilitate the detection of general criminal activities. This research adopts a normative legal research approach with a statutory focus. The author, in addressing the research question, relies on primary legal sources, secondary legal materials, and tertiary legal references as parameters for problem resolution. For data collection, a qualitative approach was chosen, specifically emphasizing a quality assessment. Consequently, the technique employed for data collection in this study is qualitative analysis. Within this research, two pivotal issues related to reconstruction will be elucidated. First, the study will delve into the prerequisites for conferring justice collaborator status in general crimes. Second, it will explore the reconstruction of general criminal acts as actions eligible for justice collaborator involvement.
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA KELURAHAN LENGKONG KARYA, MELALUI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM, SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMENUHAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN Tuanaya, Halimah Humayrah; Nasuiton, Abdul Hayy; Wahib, Wahib; Prastiwi, Dian Eka; Hadistianto, Mohamad Fandrian
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 1 (2020): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v1i1.3996

Abstract

The provision of legal aid is one way to realize access to justice for the poor given by the state on the mandate of the constitution. Several regulations regarding legal aid have been issued by the state through the law and implementing regulations. The most explicit statutory provisions governing the provision of legal assistance are Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid. But the facts in the community, the regulations that have been made have not been effectively implemented so that the meaning of access to justice is biased. The ineffectiveness of the application of legal aid in Indonesia is an interesting legal issue to be followed up immediately to make effective the provision of legal aid in order to realize access to justice for the poor. Based on the Memorandum of Understanding (MoU) that was signed between the Faculty of Law at the University of Pamulang with the District of North Serpong, then as a follow up is the implementation of Community Service (PKM) in all sub-district in the Serpong Utara District, one of which is Lengkong Karya Sub-District. This is one form of the implementation of the Tri Dharma of Higher Education which is an obligation of the academic community of Pamulang University. Lack of socialization and access to information on free legal assistance for the poor among the increasing number of people who are in conflict with the law, either because they are victims, perpetrators, or witnesses of criminal cases, such as murder, theft, etc., or become parties to civil matters such as divorce, inheritance, land disputes, etc. So that this legal counseling activity is very urgent to do in order to guarantee the rights of the poor to legal assistance in accordance with the mandate of Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid. This journal is a mandatory output from PKM that has been conducted in accordance with PKM Edition XII guidelines. PKM activities have been carried out on 9-11 October 2019. Located in the Lengkong Karya Village Head Office, with staff members from the Lengkong Karya sub-district and other community groups, such as women who are administrators of Family Welfare Empowerment (PKK). There are two stages of the method of implementing PKM; First, the preparation stage which contains surveys and preparation of activity material; Second, the implementation phase is carried out using two methods, namely counseling and discussion.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DAN PERKAWINAN BEDA AGAMADI TINJAU UNDANG –UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENGANG PERKAWINAN Sa’adah, Hj. Nur; Munalar, Hj. Sri Siti; Oktarina, Surya; Tuanaya, Halimah Humayrah; Braviaji, Ervianto
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8782

Abstract

Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan perkawinan beda agama dilingkungan Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma pergutuan tinggi. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan beda agama. Tujuan utama dari Tim PKM S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang yakni: (1) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawina campuran ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (2) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 59 ayat 1) Yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang perkawinan ini. Kawin beda agama menurut hukum Indonesia, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum.Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Hal ini berarti Undang-Undang Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama. Mahkamah menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 68/PUU-XII/2014 di MK.
PENGENALAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Prastiwi, Dian Eka; Tuanaya, Halimah Humayrah; Tohadi, Tohadi
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2023): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v4i2.30954

Abstract

Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa siswi yang ada di lingkungan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan mengenai Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selama ini sering terjadi dilingkungan sekolah. Dengan adanya kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada siswa siswi  di SMK Sasmita Jaya terhadap dampak dari adanya kekerasan seksual yang sering terjadi dilingkungan sekolahan. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan ceramah,pemahaman, dan sosialisasi kepada siswa-siswa di SMK Sasmita Jaya Pamulang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkungan sekolah. Sebelum pelaksaan PKM dilaksanakan terdapat tahapan persiapan, tahapan awal dalam PKM meliputi: survey awal, pada tahapan ini dilakukan survey lokasi yaitu di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang Tangerang Selatan. Setelah survey maka ditetapkan lokasi pelaksanaan kegiatan di aula sekolahan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang. Penyusunan bahan mareti pelatihan yang meliputi slide dan makalah untuk peserta kegiatan. Materi penyusunan disusun dan disiapkan oleh narasumber. Pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terdapat ketidaknyamanan, intimidasi/ancaman pada korban pelecehan seksual tersebut. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Adapun pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Selain dalam KUHP juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga bisa dapat lebih memberikan kepastian hukum terhadap para korban sehingga nantinya pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal.  Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Dengan demikian, di Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat menggunakan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual dapat diberikan ancaman hukuman pidana dengan jerat hukum maksimal asalkan memenuhi unsur dan terdapat bukti bukti yang kuat. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena perbuatan dilakukan di tempat tersembunyi yang menyebabkan sulitnya mendapatkan saksi dan alat bukti, usia anak yang memungkinkan korban secara fisik dan psikis tidak berdaya untuk segera melapor sehingga menyulitkan mendapatkan visum et repertum, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut yang dapat merusak kehidupan anak di kemudian hari. Karena kekhususannya, maka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diperlakukan secara biasa.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Pelecehan