Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Techno

Analisis Tarif Angkutan Umum Rute Manado – Likupang Berdasarkan Ability To Pay (Atp) Dan Willingness To Pay (Wtp) Di Provinsi Sulawesi Utara Pradhana W Nariendra; Juanita Juanita; Wiwit Probo Saputri
Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto) Vol 22, No 2 (2021): Techno Volume 22 No.2 Oktober 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/techno.v22i2.11181

Abstract

Dalam mendukung perkembangan destinasi super prioritas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Sulawesi Utara, diperlukan peran sistem transportasi yang baik dan handal sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Salah satu sarana transportasi yang mudah untuk dijangkau oleh masyarakat adalah angkutan umum. Angkutan umum pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wisata. Karena dengan angkutan umum yang cepat, murah, nyaman dan aman diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan untuk mengunjungi daerah wisata Likupang. Tarif angkutan umum merupakan salah satu faktor terbesar dalam menarik wisatawan untuk melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Pada prinsipnya penentuan kebijakan pentarifan dapat ditinjau dari beberapa stakeholder transportasi, yaitu pengguna (user), operator dan pemerintah (regulator). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan penelitian mengenai Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan kebijakan besaran tarif yang diperlukan untuk pengembangan kinerja pelayanan angkutan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang, Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil pengolahan data diperoleh bahwa kemampuan membayar masyarakat (Ability To Pay) terhadap tarif jasa angkutan umum wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.2.344,-/pnp-km atau Rp.140.618,-/pnp-trip.Kemauan membayar masyarakat (Willingness To Pay) terhadap tarif jasa angkutan wisata rute Manado-Likupang yaitu Rp.1.377,-/pnp-km atau Rp.82.619,-/pnp-trip
Implementasi Kebijakan Operasional Truk Overloading Di Provinsi Jambi Pradhana W Nariendra; Juanita Juanita
Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto) Vol 24, No 1 (2023): Techno Volume 24 NO.1 April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/techno.v24i1.17213

Abstract

Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batu Bara antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi yang menyebutkan diantaranya adalah pembatasan beban truk batu bara yang melintasi jalan umum dengan beban maksimal 12 ton dan pengaturan waktu operasional truk batu bara Pukul 18.00 - 06.00 WIB. Dalam perjalanannya, penerapan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 menuai polemik yang berujung pada demonstrasi. Pasalnya dalam penerapan Surat Edaran tersebut, para sopir truk angkutan batu bara menghasilkan pendapatan yang lebih kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari studi ini, yaitu: (1) menganalisis dampak kebijakan terhadap stakeholder, (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pengoperasian truk overloading pada angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan (3) merekomendasikan arah tindakan pemecahan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis, diperoleh alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, yaitu (1) Pemda Provinsi Jambi wajib memfasilitasi pemilik kendaraan dan sopir truk dalam penentuan jumlah setoran yang sesuai dengan perhitungan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) agar kesejahteraan sopir truk angkutan batu bara dapat terpenuhi, (2) Pemda Provinsi Jambi wajib menyediakan dan menambah jumlah kantong parkir agar dapat mengurangi truk angkutan batu bara yang parkir di sepanjang bahu jalan, dan (3) Pemda Provinsi Jambi perlu mengkaji peningkatkan kapasitas ruas jalan yang menjadi rute angkutan batu bara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan arteri primer agar tingkat pelayanan jalan pada jam operasi angkutan batu bara dapat tetap terjaga.