Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN

TANGGUNG JAWAB OVER DIMENSION DAN OVERLOADING (ODOL) BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: Over Dimension dan Over Loading Mustajab, Muhammad; Mukhlasin, Ias
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan akan transportasi semakin meningkat dari waktu ke waktu. Transportasi mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan salah satu unsur yang turut menentukan kehidupan masyarakat, kelangsungan pembangunan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini memberikan dampak pada peningkatan jumlah pergerakan distribusi barang dan jasa. Hingga saat ini moda transportasi darat menggunakan jalan masih dominan digunakan dalam distribusi barang maupun pergerakan orang. Mengejar pembangunan ekonomi di Indonesia, hal utama yang menjadi prioritas adalah pemerataan bahan-bahan pokok setiap daerah. Hal ini merupakan masalah yang timbul dari truk ODOL (over dimension overloading) dengan ukuran yang berlebih dan muatan yang melampaui kapasitas sehingga merusak infrastruktur jalan dan mengakibatkan tingginya angka kecelakaan. Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pendistribusian sejatinya menggunakan metode yang memerlukan biaya yang sedikit agar mendapat keuntungan yang maksimal dimana fenomena tersebut memiliki dampak positif bagi pelaku usaha tetapi tidak jarang juga menimbulkan dampak negatif terhadap negara . Dampak negatif yang dirasakan oleh negara karena hadirnya oknum-oknum yang memaksakan suatu angkutan barang untuk diisi melebihi dari kuota yang dapat ditampungnya atau lebih dikenal dengan istilah Over Dimension & Over Loading (ODOL). Dalam upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam melakukan penelitian dibutuhkan metode ilmiah yang merupakan suatu cara yang digunakan dalam pelaksanaan suatu penelitian untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat, dalam mengolah dan menyimpulkan serta memecahkan suatu masalah. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan maksud mempelajari permasalahan yang ada secara mendalam dengan melakukan case approach dan pendekatan undang-undang. Menurut Peter Mahmud terdapat pendekatan dalam melakukan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Over Dimension Over Load merupakan salah satu perbuatan pelanggaran Hukum Pidana yang termasuk dalam bagian sistem Transportasi terutama sistem Transportasi Angkutan Barang, yang dalam hal ini berupa Transportasi angkutan barang darat. Adapun arti dari Transportasi itu sendiri bersal dari sebuah kata “transporate”, yang dari kata tersbut di artikan secara terpisah yaitu trans di artikan sebagai seberang atau sebelah, serta kata porate di artikan sebagai mengangkut atau membawa. Adapun dapat disimpulkan bahwa Transportasi merupakan suatu proses membawa atau mengangkut sesuatu objek dari satu tempat menuju tempat lain. Dalam hal ini berupa Angkutan barang jenis Transportasi Darat, yang dalam pengangkutan Angkutan Barang itu sendiri sering terjadi Over Dimension Over Load terutama pada Transportasi darat. Payung hukum yang menjelaskan pertanggungjawaban mengenai praktek ODOL mengarahkan pada pasal 307 UULLAJ tentang pelanggaran kelebihan muatan angkutan umum yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Regulasi tersebut cukup meringankan para pelaku usaha dimana denda sebesar 500.000 rupiah dianggap terlalu kecil sehingga pada pengusaha meremehkan pertanggungjawaban tersebut dan berdampak terhadap masih maraknya praktek ODOL di Indonesia. 2.Perilaku ilegal pelaku usaha dalam hal pengangkutan barang yang ODOL disebabkan karena beberapa faktor diantaranya adalah: Pertama, loyalitas pelaku usaha terhadap konsumen, dimana konsumen yang merasa keberatan dengan biaya pengiriman bisa ditekan dengan melakukan over capacity. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait dengan ODOL adalah kurangnya ketegasan dan fungsi pengawasan dari pemerintah untuk dapat tegak lurus membenahi permasalahan ODOL. Fenomena ini dapat tergambarkan dengan tindakan-tindakan para aparatur pengawas yang belum mampu bersinergi dengan baik antara Kepolisian Republik Indonesia.