Inheritance has been regulated in the Al-Quran and As-Sunnah, but there are still some people who do not understand it, causing many problems that are not by the rules that have been set. In Article 183 of the KHI, it is stated that the distribution of inheritance is said to be legal and permissible if all families agree to settle it amicably or by peaceful means. This is done by the Pasuruan Kidul Village Community in the distribution of inheritance based on a mutual agreement. There are two formulations of the problem, namely: How is the practice of distributing community inheritance, How is Islamic law reviewing the practice of dividing community inheritance. The research approach used is descriptive qualitative. The conclusions are 1) The practice of distributing community inheritance in Pasuruan Kidul Village is carried out using the customary law system which is given equally between men and women, there is no difference in the share; 2) The distribution of the inheritance of the Pasuruan Kidul Village community deviates from the provisions of the Compilation of Islamic Law contained in the rules of Article 176 and the Qur'an Surah An-Nisa verse 11. However, based on other aspects, the practice of dividing the inheritance of the Pasuruan Kidul Village community is carried out by an equal distribution system to avoid disputes between families, namely following the provisions of customary law, it is by Article 183 KHI: "Heirs can agree to make peace in the distribution of inheritance after each is aware of his share".  Waris telah diatur dalam Al-Quran dan As-Sunnah, namun kenyataannya  masih ada sebagian masyarakat yang tidak memahami akan hal itu, sehingga menimbulkan banyak persoalan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 183 KHI disebutkan bahwa pembagian waris dikatakan sah dan boleh, apabila semua keluarga sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau dengan cara damai. Hal ini dilakukan oleh Masyarakat Desa Pasuruhan Kidul dalam pembagian waris didasarkan pada kesepakatam bersama. Ada dua rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah praktik pembagian waris masyarakat, Bagaimanakah  tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian waris masyarakat. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah kualitatif Deskriptif. Simpulannya adalah 1) Praktik pembagian waris masyarakat di Desa Pasuruhan Kidul dilakukan dengan sistem Hukum Adat yang diberikan sama rata antara laki-laki dan perempuan, tidak ada perbedaan bagian; 2) Pembagian waris masyarakat Desa Pasuruhan Kidul ini menyimpang dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam aturan Pasal 176 dan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11. Akan tetapi berdasarkan aspek lain, praktik pembagian waris masyarakat Desa Pasuruhan Kidul yang dilakukan dengan sistem bagi rata untuk menghindari perselisihan antar keluarga  yaitu  mengikuti ketentuan Hukum Adat,  itu telah sesuai dengan Pasal 183 KHI : “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah  masing-masing  menyadari  bagiannyaâ€. Â