Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP BAYYINAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA: Tanah Tanpa Sertifikat Syamsul Bahri, Saifuddin; Syuib, Muhammad; Reza, T. Surya
Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2025): Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/iqtishadiah.v6i1.6640

Abstract

Penelitian ini hendak menganalisis tentang konsep hukum bayyinah dalam penyelesaian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Surat tanah dalam bentuk sertifikat merupakan alat bukti yang otentik yang digunakan di saat adanya sengketa kepemilikan tanah. Namun, di dalam beberapa kasus hukum seperti pada putusan a quo, sengketa tanah dan pembuktiannya di pengadilan dilakukan tanpa disertai dengan adanya sertifikat. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth, dan menganalisis tinjauan PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Kajian ini dilakukan dengan conceptual approach, dengan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian bahwa proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan a quo dilaksanakan dengan pengajuan beberapa alat bukti, terdiri dari alat bukti yang diajukan oleh para penggugat berupa surat Akta Jual Beli (AJB) dan para saksi, sementara itu alat bukti digunakan tergugat ialah Surat Penetapan Pembagian hak waris dari Pengadilan Agama Jantho tahun 2002 Nomor 57/Pdt.G/2002/PA.Jth. Pembuktian terhadap hak atas tanah tanpa sertifikat yang hanya melibatkan AJB dan saksi tidak lebih kuat dengan surat penetapan bagian warisan dari lembaga pengadilan. Ditinjau dari PP Nomor 18 Tahun 2021 maka pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam putusan a quo telah memenuhi asas-asas pembuktian perdata. Putusan Pengadilan Agama tahun 2002 telah menetapkan hak dan bagian waris sehingga putusan tersebut menjadi alat bukti yang sah dan lebih kuat dari pada AJB yang diperoleh dari jual beli yang tidak sah terhadap objek tanah warisan yang disengketakan. Ditinjau dari konsep bayyinah dalam pembuktian menurut hukum Islam, maka Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat telah sesuai dengan prosedur pembuktian perdata dalam hukum Islam, yaitu alat bukti surat termasuk dalam bayyinah khathiyyah atau disebut bukti surat resmi, sementara kesaksian termasuk ke dalam cakupan syahadah.
EFEKTIVITAS PENYELESIAN SENGKETA ADAT MELALUI PERADILAN ADAT: STUDI DI DESA LAWE SEMPILANG KECAMATAN LAWE ALAS KABUPATEN ACEH TENGGARA Purnama, Ebi; Syuib, Muhammad; Umur, Azmil
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 13 No 1 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v13i1.1344

Abstract

This article examines the authority and effectiveness of customary courts as a form of alternative dispute resolution, using a case study in Lawe Sempilang Village, Southeast Aceh. Customary courts serve indigenous communities in resolving both civil and criminal disputes based on local norms. Although accepted by the community, their decisions lack binding legal force and may be challenged through formal judicial processes. Using an empirical juridical approach, the research analyzes data collected through interviews, observation, and document review. The findings indicate that customary courts are effective when the imposed sanctions—such as fines or compensation—are respected by the offender. However, if non-compliance occurs, the aggrieved party may seek recourse through state legal institutions. This study underscores the importance of formal recognition and legal mechanisms to enforce customary decisions and suggests better integration between customary and state justice systems to enhance access to culturally responsive legal remedies.