Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Moderat

ANALISIS HISTORIS TENTANG PEMBAHARUAN POLITIK HUKUM NASIONAL INDONESIA DI AWAL ERA REFORMASI SUPENA, CECEP CAHYA
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 5, No 4 (2019)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/moderat.v5i4.3078

Abstract

Politik hukum adalah merupakan kebijakan dari negara yang disusun oleh badan-badan negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Politik hukum  merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk sebagai suatu perwujudan kehendak negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya pada masa kini (ius constitutum), maupun mengenai hukum yang akan  diberlakukan di masa datang (ius constituendum). Oleh karena itu politik hukum harus bisa menjadi suatu alat  yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki yang akan mendorong pada percepatan terwujudnya cita-cita bangsa dan negara. Atas dasar hal itu maka pembaharuan politik hukum nasional Indonesia harus bertujuan untuk membentuk / menyusun / menetapkan sistem hukum nasional Indonesia yang akan berlaku di Wilayah Negara Republik  Indonesia, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4(empat).
TINJAUAN HISTORIS TENTANG PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Supena, Cecep Cahya
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 6, No 4 (2020)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/moderat.v6i4.4546

Abstract

Pada saat  diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Baru pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan   UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada periode pertama berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949), dalam pelaksanaannya terjadi beberapa penyimpangan. Begitupun halnya pada periode kedua berlakunya UUD 1945 ( 5 Juli 1959 s.d. sekarang) juga masih pula terjadi beberapa penyimpangan atas ketentuan-ketentuan UUD 1945. Hal itu dikarenakan  kondisi dalam negara  yang masih belum stabil, baik kondisi politik, ekonomi maupun keamanan. Di samping itu juga mengingat keadaan UUD 1945 pada waktu itu masih memiliki kelemahan-kelemahan ataupun kekurangan-kekurangan, dimana beberapa ketentuan UUD 1945 masih ada  yang  tidak  sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global, serta juga karena ada hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945. Untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan-penyimpangan itu, maka salah satu  jalan keluarnya adalah dengan cara dilakukannya amandemen UUD 1945, yang sampai dengan saat ini telah dilakukan 4 (empat) kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002