Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EDUKASI MAKNA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI PADA ANAK ANAK DI KELURAHAN KANDANG LIMUN Brilian, Adam; Tri Mayasari, Riri; Pareke, JT
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA) Vol. 3 No. 3 (2023): JIMAKUKERTA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jimakukerta.v3i3.6071

Abstract

Memasukkan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat ke dalam ruang kelas dikenal sebagai "Tri Dharma Perguruan Tinggi", dan kuliah kerja nyata adalah salah satu caranya. Anak-anak mendapatkan manfaat dari peningkatan kesadaran lingkungan, keterampilan kerjasama, tanggung jawab, otonomi, kepercayaan diri, dan altruisme sebagai hasil sosialisasi yang berfokus pada implementasi praktis cita-cita Pancasila. Buruknya pengamalan makna Pancasila dalam kehidupan masyarakat ditunjukkan dengan minimnya pengetahuan tentang makna Pancasila, khususnya di kalangan generasi milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperluas pemahaman generasi muda mengenai relevansi Pancasila dengan kehidupan masa kini. Penelitian kualitatif deskriptif digunakan di sini. Data aktivitas diamati, diwawancarai, dan didokumentasikan untuk menghasilkan penelitian kualitatif ini. Informasi yang dikumpulkan kemudian dirangkum, ditampilkan, dan divalidasi sebelum kesimpulan diambil. Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa tahapan yang berbeda dalam proses pendidikan dalam mengajarkan makna Pancasila: tahap pengenalan, tahap kontekstualisasi, tahap tindakan, tahap refleksi, dan tahap pelaksanaan. Kepedulian terhadap lingkungan, gotong royong, tanggung jawab pribadi, kemandirian, rasa percaya diri, dan pengabdian kepada sesama hanyalah sebagian kecil dari cita-cita Pancasila yang dapat diserap melalui berbagai kegiatan. Kesimpulan Mendidik generasi muda tentang pentingnya Pancasila dapat membantu mereka menerapkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG Pareke, JT; Arisandi, Fahmi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG Pareke, JT; Arisandi, Fahmi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.