Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara dan kontribusi pajak dari individu maupun badan usaha sangat penting untuk pembangunan berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, dengan banyak individu dan badan usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penelitian ini dilaksanakan bertujuan guna mengidentifikasi serta menganalisis pengaruh “Surat Teguran, Surat Paksa, dan Sanksi Administrasi” terhadap tingkat “Kepatuhan wajib pajak”. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis “Structural Equation Modeling (SEM)” melalui perangkat lunak Smart PLS versi 4.0. Populasi dalam penelitian ini mencakup wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng, dengan jumlah sampel sebanyak 131 responden yang dipilih menggunakan metode Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Teguran memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara Surat Paksa tidak memberikan dampak yang signifikan. Selain itu, Sanksi Administrasi terbukti berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini memberikan wawasan bagi otoritas perpajakan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.