Dalam mewujudkan ketertiban dalam masyarakat maka tindakan non yustial sangat penting karena dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menciptakan keadaan aman secara mandiri tanpa berharap kepada pihak kepolisian atau pemerintah, melalui Pam Swakarsa kesadaran masayarakat terhadap ketertiban, keamanan dan penanggulangan kejahatan dalam masyarakat dapat dilakukan secara mandiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pembentukan pengamanan swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial dan optimasi pembentukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengamanan swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan untuk adanya pelayanan polisi. Pelaksanaan pengamanan swakarsa sebagai pengayom masyarakat, penegakan hukum, yaitu mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram.