Jual beli online menjadi hal yang sangat banyak dilakukan oleh pelaku bisnis pada zaman sekarang ini. Bisnis online menjadi alternatif pilihan masyarakat dikarenakan efektif dan efisien dimana pelaku bisnis tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk pergi berbelanja dan pengusaha bisnis online tidak perlu menyewa toko untuk memperdagangkan barang yang ditawarkan. Banyak kelebihan-kelebihan yang ditawarkan pada jual beli beli online seperti menghemat waktu, menghemat biaya, kemudahan berbelanja, dll. Akan tetapi dalam jual beli online juga terdapat kekurangan-kekurangan yang bisa menyebabkan salah satu pihak rugi, seperti tidak amanahnya penjual dengan memperdagangkan barang yang berbeda dengan difoto dan banyak juga terdapat pembeli yang tidakmembayar setelah memesan barang. Etika bisnis Islam sudah seharusnya diterapkan dalam jual beli online sehingga baik penjual ataupun pembeli tidak merasa terdzalimi ketika transaksi jual beli tersebut berlangsung. Etika bisnis yang jujur, amanah, transparan harus diterapkan dalam jual beli online. Pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara penulis menggambarkan bagaimana fonomena dan permasalahan yang terjadi. Objek penelitian ini adalah melihat bagaimana implementasi etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli online. Semua data yang telah terkumpul dianalisis dengan 3 tahapan, yang pertama reduksi dara, kedua display data, ketiga penarikan kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyatakan bahwa dalam transaksi jual beli online ada beberapa prinsip etika bisnis Islam yang semestinya diterapkan, diantara adalah prinsip kejujuran, prinsip amanah, prinsip ketepatan, prinsip loyalitas, dan prinsip kedisiplinan.