Penelitian ini memfokuskan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam era digital, khususnya Hak Digital atau digital right, yang mencakup hak warga negara untuk menggunakan media digital, termasuk kebebasan berekspresi dan perlindungan dari kekerasan digital. Artikel menyoroti peningkatan kasus kekerasan siber berbasis gender, terutama pelecehan seksual di media sosial.Metode penelitian menggunakan literatur/kepustakaan, mengumpulkan informasi dari buku, jurnal, internet, dan literatur terkait. Pembahasan mencakup pelaksanaan dan penjaminan HAM di era digital serta upaya preventif pelecehan seksual di media sosial. Dalam konteks regulasi, penelitian menyoroti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artikel mengeksplorasi upaya preventif, terutama peran cybersecurity, untuk menjamin HAM di era digital.Upaya preventif menitikberatkan pada cybersecurity, melibatkan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Literasi digital juga disoroti sebagai faktor penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital. Hasil penelitian menegaskan perlunya upaya preventif, termasuk keamanan siber dan peningkatan literasi digital, guna mengurangi kasus kekerasan seksual online di media sosial.