p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Unsur Kesengajaan Dan Aspek Keperdataan Dalam Tindak Pidana Pasal 385 ke-4e KUHPidana Christian Rafael, Tontji; Frits Kapitan, Rian Van; Ndaomanu, Frengky
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1695

Abstract

Penelitian berfokus terhadap bagaimanakah seyogyanya putusan hakim terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan hakim yang tepat terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan. Kesimpulan : seyogyanya dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 Terdakwa Ferry Hermanus David Loak dijatuhi putusan bebas karena unsur kesengajaan dalam Pasal 385 ke-4e KUHPidana tidak terbukti atau dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ferry Hermanus David Loak bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan dalam ranah hukum perdata.
Unsur Kesengajaan Dan Aspek Keperdataan Dalam Tindak Pidana Pasal 385 ke-4e KUHPidana Christian Rafael, Tontji; Frits Kapitan, Rian Van; Ndaomanu, Frengky
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1695

Abstract

Penelitian berfokus terhadap bagaimanakah seyogyanya putusan hakim terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan hakim yang tepat terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan. Kesimpulan : seyogyanya dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 Terdakwa Ferry Hermanus David Loak dijatuhi putusan bebas karena unsur kesengajaan dalam Pasal 385 ke-4e KUHPidana tidak terbukti atau dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ferry Hermanus David Loak bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan dalam ranah hukum perdata.