Penelitian berfokus terhadap bagaimanakah seyogyanya putusan hakim terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan hakim yang tepat terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 ditinjau dari unsur kesengajaan dan aspek keperdataan. Kesimpulan : seyogyanya dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Olm, tanggal 6 Februari 2024 Terdakwa Ferry Hermanus David Loak dijatuhi putusan bebas karena unsur kesengajaan dalam Pasal 385 ke-4e KUHPidana tidak terbukti atau dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ferry Hermanus David Loak bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan dalam ranah hukum perdata.
Copyrights © 2024