Kasus sengketa tanah merupakan permasalahan yang dari zaman ke zaman tidak pernah terhenti. Secara kultural, masyarakat desa menggunakan pranata lokal berbasis kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan. Kepala Desa memiliki peran penting dalam penyelesaian berbagai konflik dan permasalahan di tingkat desa untuk menghindari konflik dan permasalahan tersebut semakin memburuk atau terjadinya sengketa. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan fungsi kepala desa sebagai penyelesai dalam perselisihan. Putusan yang dihasilkan sebagai hasil mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa itu bersifat kesepakatan yang terjadi diantara para pihak yang bersengketa, maka kesepakatan itu bisa masuk sebagai sebuah perjanjian yang mempunyai asas hukum “Pacta Sunt Servanda” dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa Sosialisasi tentang penguatan fungsi kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian perkara hukum perdata terkait tanah dan waris pada tingkat desa di desa mulut, kecamatan bendosari, kabupaten sukoharjo