Artikel ini membahas sejauh mana kebijakan jaminan sosial bagi guru honorer dapat diimplementasikan, serta mengidentifikasi faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan tersebut. Selama ini, pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk perlindungan sosial (social protection) bagi guru honorer di Indonesia untuk memenuhi kesejahteraan mereka. Namun, pada praktiknya kehadiran pemerintah masih belum optimal dalam implementasi program-program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber artikel ilmiah, buku, laporan, dan berita daring yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan utama dalam dunia pendidikan di Indonesia, di mana masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan jaminan sosial. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat faktor penghambat dalam implementasi kebijakan jaminan sosial untuk guru honorer, yaitu keterbatasan sumber daya serta akses terhadap informasi pendaftaran dan manfaat program. Di sisi lain, terdapat faktor pendukung yang bisa dijalankan dan dikembangkan oleh pemerintah, yaitu melalui pembuatan kanal integrasi kebijakan dan inisiatif pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal ini, sinergi antara pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru honorer.