Indonesia memiliki kekayaan alam yang bernilai ekonomi tinggi yang terdapat didalam sumber daya alam pada sektor pertambangan. Kekayaan sumber daya alam tersebut menghasilkan bahan tambang yang melimpah salah satunya yaitu mineral dan batubara. Berbagai bentuk badan usaha saling bersaing melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber alam pada sektor tambang yang menjadi bahan produksinya. dengan kegiatan tersebut dapat menimbulkan banyaknya badan usaha tidak bertanggungjawab dan tidak mempunyai izin tetapi melakukan kegiatan pertambangan yang sejatinya mengharuskan pelaku usaha memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha tanpa izin pertambangan melakukan kegiatan eksploitasi belum jelas diatur didalam UU Minerba. Hal ini harus dipertimbangkan kembali guna menghindari permasalahan yang dapat mempengaruhi dari aspek hukum serta kerugian negara dan masyarakat sebab kekayaan alam yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Mengenai pelaku usaha tanpa izin usaha pertambangan pemerintah seharusnya memiliki peranan penting dalam hal pengawasan seperti mengarahkan, mengawasi, mengurus, mengawasi terhadap semua kegiatan usaha pertambangan agar menindak tegas secara hukum pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin.