Maraknya penipuan melalui tranksaksi online yang melatar belakangi penelitian ini, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui tranksaksi online di Kota Makassar dan bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan di Polrestabes Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui tranksaksi online di Kota Makassar adalah faktor iseng-iseng, faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor ketidaktauan pembeli, dan faktor keamanan jual beli online. Selain itu berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan oleh aparat polrestabes kota Makassar mulai dari upaya preventif maupun upaya represif. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi online serta tidak mudah tergiur dengan harga murah dan diskon besar. Selain itu, diharapkan pula kepada penegak hukum agar lebih efektif lagi memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan transaksi online. The rise of fraud through online transactions is the background of this research, with the aim of knowing and analyzing the factors that cause criminal acts of fraud through online transactions in Makassar City and how efforts to prevent and overcome criminal acts of fraud at the Makassar Police Station. This research uses empirical normative research methods. The results of this study indicate that the factors that cause the occurrence of criminal acts of fraud through online transactions in Makassar City are fad factors, the lack of being caught by the authorities, economic factors, environmental factors, educational factors, buyer ignorance factors, and online buying and selling security factors. In addition, various prevention and control efforts were carried out by the Makassar City Police officers, starting from preventive efforts and repressive efforts. The recommendation of this research is that all people are expected to be more vigilant and careful in conducting online transactions and not easily tempted by low prices and large discounts. In addition, it is also expected that law enforcers should be more effective in providing counseling to the public regarding online transactions.