ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi zakat profesi dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang pengkajiannya dilakukan secara eksploratif dengan cara mengumpulkan bahan pustaka yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memberikan gambaran bahwa Zakat Profesi itu wajib hukumnya sama seperti hukum jenis-jenis zakat lainnya seperti zakat pertanian, emas, dan perak, serta perdagangan. Adapun terkait mengenai pelaksanaan zakat profesi itu dikiyaskan dengan zakat emas dan perak. Dalam artian bahwa pendapatan dari profesi disetarakan dengan nilai uang untuk harga 85 gram emas, dengan ketentuan hasil usaha profesi tersebut telah dikurangi dengan semua pengeluaran yang lazimnya sebagai kebutuhan nafkah hidup. Kata Kunci: Zakat Profesi, Nisab, Hukum Islam