Kecelakaan pesawat udara tidak akan pernah terlepas dari operasi layanan penerbangan. Oleh sebab itu, untuk menjamin hak banyak pihak yang dirugikan dari adanya kecelakaan, seperti korban, keluarga korban, hingga pengirim kargo, maka harus terdapat pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang menyebabkan kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstitusionalitas pasal-pasal yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain pasal mengenai tanggung jawab hukum kecelakaan pesawat udara, larangan hasil investigasi sebagai alat bukti dalam proses peradilan, dan informasi rahasia pada hasil investigasi. Pembahasan dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan dari studi kepustakaan dan wawancara ahli yang berkaitan dengan bahasan artikel ini. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pasal terkait tanggung jawab hukum yang hanya berlaku bagi pengangkut, larangan hasil investigasi sebagai alat bukti dalam proses peradilan, dan informasi rahasia pada hasil investigasi adalah pasal-pasal yang inkonstitusional karena memuat pembatasan hak konstitusional yang tidak proporsional. Oleh karena itu, sudah seharusnya pasal-pasal tersebut segera diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau diuji kepada Mahkamah Konstitusi.