Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, rasa takut, serta mengganggu ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan tersebut dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memerlukan penanganan dan penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak hanya mencakup aspek pembalasan semata, tetapi juga meliputi pencegahan terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan, pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan hukum normatif. Data penelitian berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum pidana yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Selain itu, pidana tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum secara seimbang serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum selanjutnya.