Kegiatan magang di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Palembang dilaksanakan untuk memahami secara mendalam peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari kebutuhan untuk menghubungkan teori akademik dengan praktik profesional di lapangan dalam rangka mewujudkan sistem pembinaan yang manusiawi dan berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan fungsi-fungsi utama Pembimbing Kemasyarakatan, meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi langsung, wawancara, studi dokumentasi, dan partisipasi aktif selama periode magang dari Juli hingga Oktober 2025. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berperan strategis dalam proses reintegrasi sosial melalui penyusunan Litmas yang komprehensif, pelaksanaan pendampingan hukum dan psikososial, serta pembimbingan kemandirian dan kepribadian bagi klien. Namun, ditemukan beberapa kendala, antara lain inefisiensi dalam proses registrasi awal klien, lemahnya koordinasi administratif antara lapas dan bapas, serta terbatasnya kesinambungan program pembimbingan kemandirian. Temuan ini menegaskan perlunya optimalisasi sistem digitalisasi layanan dan penguatan kerja sama lintas sektor. Kesimpulannya, pelaksanaan magang memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya sinergi antara teori dan praktik dalam membentuk Pembimbing Kemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.