Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa terkait penggantian nama anak untuk kesehatan, dilihat dari perspektif hukum Islam dan hukum adat yang kemudian dikaitkan dengan yang terjadi di Kel. Bontoparang, Kec. Parangloe, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam menjawab problematika diatas, penulis menggunakan Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang mengangkat data dan permasalahan yang ada di lapangan (lokasi peneltian). Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mengetahui bagaimana suatu hukum itu dilaksanakan serta bagaimana proses penegakannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Datara , Kec. Tompobulu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan terdapat suatu kepercayaan masyarakat dimana apabilah anak sering sakit-sakitan maka akan diganti namanya. Para ulama bersilang pendapat perihal nama baik yang paling dicintai Allah swt., sebagian berpendapat: nama para nabi sementara jumhur ulama sepakat menyatakan, bahwa nama yang paling dicintai Allah swt adalah nama yang di sandarkan (iḍāfaāt) kepada asmā al-ḥusnā. Mitos atau sebuah kepercayaan terhadap suatu yang diluar nalar akal merupakan hal yang sudah lama ada pada masyarakat Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti hampir mayoritas responden menyatakan dan memahami bahwa mereka tidak terlalu memikirkan apakah mengganti nama karena kesehatan itu mitos atau tidak. Karena mereka beranggapan bahwa selama itu baik maka sah-sah saja untuk dilakukan dan diamalkan. Dengan maksud dan tujuan yang baik, mereka berinisiatif untuk merubah nama mereka atau anak mereka agar supaya lebih baik dari sebelumnya. Yang sebelumnya sakit supaya sehat. Implikasi dari penelitian tersebut: Kunci utama dalam pelaksanaan ibadah dari setiap muslim adalah mampu dalam membaca dan melantungkan ayat-ayat suci al-Qur’an. Ketika seorang muslim tidak mampu untuk membaca kitab suci al-Qur’an maka itu akan menjadi penghambat dalam beribadah dan terapkanya aturan baca al-qur’an yaitu agar warga desa Datara mampu membina anak-anaknya agar menjadi keluarga yang sakina mawaddah dan mampu menjelaskan sebagai hamba Allah swt. Pembinaan akalnya, jiwanya, kesucian dan etika, sedangkan pembinaan jasmaninya menghasilkan keterampilan dengan menggabungkan unsur-unsur tersebut terciptalah makhluk dua dimensi dalam satu keseimbangan dunia dan akhirat, ilmu dan iman. Dalam analisis sosioligis terhadap kewajiban pandai baca al-Qur’an bagi calon pengantin di Desa Datara kecamatan Tompobulu kabupaten Gowa dalam keterlibatan masyarakat dalam tahap peraturan yang hendak dibentuk oleh kepala desa adalah sebuah upaya kerjasama yang dibangun dalam sebuah sistem pemerintahan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya. Dengan tujuan membangun Desa ke arah yang lebih baik.