Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peningkatan Literasi Politik Bagi Generasi Muda Muhammadiyah Sebagai Pemilih Pemula Pada Pemilu Serentak 2024 Reykasari, Yunita; Citraningrum, Dina Merdeka; Andaru, Dimas; Artamevia, Rayma; Afrizal, Mohamad; Aprilia, Cahyani
TRANSFORMASI : JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Vol 4, No 2 (2024): Agustus
Publisher : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/transformasi.v4i2.24737

Abstract

Literasi politik atau melek politik ialah pengetahuan dan kesadaran akan aspek-aspek substantif elektoral yang penting untuk dikuasi oleh setiap pemilih. Sayangnya, literasi politik seringkali “terabaikan dan gagal ditumbuhkan secara masif sebagai bentuk kesadaran substantif di kalangan pemilih pemula”. Khususnya, bagi generasi muda Muhammadiyah yang akan menjadi pemilih pemula pada gelaran pemilu serentak 2024, literasi politik merupakan hal yang sangat mendesak. Tujuan program ini ialah meningkatkan literasi politik bagi generasi muda Muhammadiyah sebagai pemilih pemula pada pemilu serentak 2024. Sasaran program ini ialah siswa-siswi SMA sederajat kelas XII dan mahasiswa baru di Kabupaten Jember. Metode pelaksanaan program ini ialah gelar wicara literasi politik yang meliputi tema tentang a) urgensi pemilu pada negara demokrasi dan dampak pilihan pada kehidupan bangsa dan negara; b) memilih pemimpin yang kompeten dalam konteks pemilu; c) dampak politik tranksaksional; dan d) bahaya penyebaran konten-konten negatif pada media sosial terkait pemilu. Dari hasil evaluasi diketahui bahwa setelah pelaksanaan program ini terjadi peningkatan kemampuan literasi politik dari para peserta sebanyak 55,70%, yang sebelumnya 19,27% meningkat menjadi 74,97%.
Pembuktian Tidak Sederhana Kepailitan Pengembang Apartemen di dalam SEMA 3 Tahun 2023 Andaru, Dimas; Sulistio Adiwinarto
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 1 (2025): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i1.4555

Abstract

SEMA No.3 Tahun 2023 memberikan perlakuan khusus teruntuk pengembang apartemen, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit terhadap mereka tidak dapat diajukan melalui mekanisme pembuktian sederhana. Namun, mengenai frasa “pembuktian tidak sederhana” baik dalam SEMA maupun dalam Undang-Undang Kepailitan menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah makna dari pembuktian tidak sederhana sebagaimana dimaksud dalam SEMA 3 Tahun 2023, guna menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Penulisan dilakukan dengan analisis terhadap konsep hukum dan perundang-undangan yang sesuai, serta didukung oleh data dan literatur hukum yang sesuai dengan fokus kajian melalui metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1349 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor 320/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., Mahkamah Agung menilai bahwa perkara pengembang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembuktian utang secara satu per satu di hadapan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, perkara seperti ini dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana secara bahasa maupun terhadap Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kompleksitas hubungan hukum dan status kepemilikan unit apartemen yang beragam menjadi alasan utama di balik ketentuan ini