Tanah berperan penting baik dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kasus penguasaan tanah secara sepihak oleh PT Sandai Makmur Sawit di Desa Mensubang yang dilakukan tanpa adanya persetujuan, musyawarah, maupun ganti rugi kepada pemilik tanah. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Proses penguasaan tanah oleh perusahaan sawit harus didasarkan pada pelepasan hak yang diikuti juga dengan penggantian kerugian yang telah disepakai bersama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif , dengan memanfaatkan data sekunder serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.