Khusnul Hitaminah
Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Probolinggo

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Hitaminah, Khusnul; Ulfa, Maria; Hendra, Mohammad; Suryadi, Moh. Anton
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.1115-1130

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul jika PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian kepustakaan (library Research), dimana data diperoleh dari berbagai sumber seperti peraturan perundang-undangan, buku hukum agraria, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, PPAT mempunyai jabatan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan pelestarian hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PPAT tidak hanya berwenang membuat akta, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kebenaran formal dan material dari dokumen serta prosedur yang menjadi dasar pembuatan akta jual beli tanah. Kedua, dalam praktik pembuatan akta jual beli tanah, PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalitas melalui pemeriksaan identitas para pihak, keabsahan objek tanah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data dalam sistem administrasi pertanahan sebelum akta penandatanganan. Ketiga, apabila PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat timbul sanksi hukum berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yuridis dan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas PPAT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme, pengawasan yang efektif, serta penerapan kehati-hatian secara konsisten agar prinsip pembuatan akta jual beli tanah dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.