Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dilakukannya pemidanaan terhadap praktik poligami ilegal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipe penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative research) dengan melakukan kajian-kajian hukum yang terkonsep sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan Pendekatan hukum normatif dilakukan dengan melakukan kajian terhadap peraturan yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap praktik poligami. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan pemidanaan dalam kasus poligami secara siri sangat penting untuk dilakukan, karena dapat merugikan kepentingan hukum dari seorang wanita atau anak-anak hasil dari perkawinan poligami yang dilakukan secara siri (ilegal). Selain sebagai aspek yang dapat melindungi hak-hak korban, pemidanaan terhadap praktik poligami ilegal juga dapat mencapai tujuan dalam teori hukum pidana yaitu sebagai pemberi efek jera terhadap pelaku, dan juga sebagai alat pencegah dalam melakukan poligami ilegal. Perkawinan siri tidak dikenal dan diakui oleh negara karena tidak bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang memberikan legalitas hukum terhadap perkawinan siri. Sehingga, terjadi kekaburan hukum dalam melakukan pembuktian atas suatu perkawinan utamanya dalam melakukan pemidanaan atas kejahatan terhadap asal usul perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembuktian-pembuktian lain yang juga menjadi dasar hukum dalam melakukan pemidanaan berupa keterangan saksi dan bukti lainnya yang membenarkan bahwa telah terjadi suatu poligami melalui perkawinan siri, dan juga membenarkan bahwa seorang pelaku (suami) telah menikah dan hidup bersama dengan istri kedua, serta terbukti benar merupakan pelanggaran hukum.