Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pencegahan Perundungan Dunia Maya Terhadap Siswa di Lingkungan Pendidikan SMAN 36 Jakarta Timur Elda, Tresia; Tarib, Taswen; Fadli Prasetyo, Kukuh
Info Abdi Cendekia Vol. 7 No. 1: Juni 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/iac.v7i1.154

Abstract

Cyberbullying merupakan tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, dan psikologis, membuat korbannya merasa frustrasi, kaget, dan tidak berdaya. Perundung tidak mengenal jenis kelamin atau usia. Bahkan, perundungan sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh remaja. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dan kemajuan teknologi pada era globalisasi saat ini mengubah pola hidup masyarakat dari lokal menuju global. Teknologi sangat memudahkan, menguntungkan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Kecanggihan teknologi melalui internet juga memudahkan orang untuk berinteraksi dengan orang lain tanpa harus berkomunikasi secara tatap muka tanpa batasan geografis. Apalagi saat ini masyarakat sudah mengetahui banyak tentang media sosial. Media sosial memiliki banyak pengaruh, bahkan juga mengalihkan media konvensional lain. Dengan menggunakan media sosial, misalnya Instagram, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya, masyarakat dengan sangat mudah bisa mendapatkan bermacam-macam informasi. Bahkan akses untuk melihat berita sekarang juga sudah bisa dijangkau menggunakan media sosial. Media sosial juga banyak digunakan oleh masyarakat untuk mencari suatu informasi, mencari kawan, atau membangun self-image seseorang. Dari media sosial yang sangat luas jangkauannya, perlu diketahui bahwa media sosial juga bisa berdampak yang negatif bagi masyarakat apabila tidak digunakan dengan bijak. Banyak dari remaja yang menjadi korban perundungan lebih beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan penurunan semangat untuk belajar dan prestasi akademis.
TINJAUAN PROSES BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DI INDONESIA elda, Tresia
Jurnal ADIL Vol 15 No 1 (2024): JULI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i1.4558

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll. Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Seperti kasus Pencucian uang hasil korupsi balanko E-KTP yang menghebohkan Indonesia adalah blanko E-KTP, dimana pemerintah mewajibkan penduduk untuk menggunakan KTP Elektronik, kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggelembungkan harga E-KTP. Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga 2.314 triliun rupiah. Hal tersebut menggangu stabilitas ekonomi Negara. Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomiaan dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keywords: Corporations, Wealth, Crime of Money Laundering.
Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Dampak Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Keluarahan Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur Elda, Tresia; Erza, Elfitri Kurnia; Nadilla, Indah
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2486

Abstract

Pelecehan Seksual merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan pelecehan seksual kepada anak merupakan kejahatan transnasional, karena jumlah peningkatan pelecehan seksual terhadap anak terutama makin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan pemahaman hukum terhadap dampak pelecehan seksual kepada anak, dimana masyarakat diberikan penyuluhan serta pemahaman bagaimana bentuk katagori dari pelecehan seksual yang sering terjadi dan bagaiamana dampak dari pelecehan seksual tersebut baik kepada korban dan pelaku yang harus senantiasa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang secara serius agar tidak ada lagi terdapat masyarakat yang melakukan pelecehan seksual kepada anak. Agar anak dapat menjalankan aktivitas dimana pun dengan baik dengan lingkungan ramah anak dan taat pada aturan sehingga dapat menjadi anak yang teladan dan berprestasi. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Peningkatan Pemahaman Hukum Terkait Perundungan Fisik di Kalangan Remaja SMA Negeri 27 Jakarta Pusat Elda, Tresia; Ulfariza, Nelly Annisa
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/2zvvf434

Abstract

Bullying merupakan tindakan atau sebuah perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang. Perundungan fisik merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dengan sengaja terhadap orang lain, yang memiliki tujuan untuk menyakiti dan dilakukan dengan secara terus menerus. Perundungan fisik atau Bullying juga sering disamakan dengan konflik atau sebuah perselisihan biasa antara dua orang. Padahal antara konflik dengan bullying adalah sesuatu hal yang sangat berbeda dan tidak bisa disamakan. Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan di mana seseorang mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang secara psikologis atau fisik, dan orang atau sekelompok orang itu lebih lemah dan dia pikir dia atau mereka memiliki kemampuan untuk melakukan apa pun terhadap korban. Korban juga menganggap dirinya lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam. Kini, bullying adalah istilah yang sangat tidak asing lagi bagi warga Indonesia. Bullying merupakan tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, dan psikologis, membuat korbannya merasa frustrasi, kaget, dan tidak berdaya. Pengganggu sering juga disebut sebagai pengganggu 2 menggunakan terminologi. Penindas tidak mengenal jenis kelamin atau usia. Bahkan, bullying sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh remaja. Banyak dari remaja yang menjadi korban perundungan fisik lebih beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan penurunan semangat untuk belajar dan prestasi akademis