Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pencegahan Perundungan Dunia Maya Terhadap Siswa di Lingkungan Pendidikan SMAN 36 Jakarta Timur Elda, Tresia; Tarib, Taswen; Fadli Prasetyo, Kukuh
Info Abdi Cendekia Vol. 7 No. 1: Juni 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/iac.v7i1.154

Abstract

Cyberbullying merupakan tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, dan psikologis, membuat korbannya merasa frustrasi, kaget, dan tidak berdaya. Perundung tidak mengenal jenis kelamin atau usia. Bahkan, perundungan sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh remaja. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dan kemajuan teknologi pada era globalisasi saat ini mengubah pola hidup masyarakat dari lokal menuju global. Teknologi sangat memudahkan, menguntungkan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Kecanggihan teknologi melalui internet juga memudahkan orang untuk berinteraksi dengan orang lain tanpa harus berkomunikasi secara tatap muka tanpa batasan geografis. Apalagi saat ini masyarakat sudah mengetahui banyak tentang media sosial. Media sosial memiliki banyak pengaruh, bahkan juga mengalihkan media konvensional lain. Dengan menggunakan media sosial, misalnya Instagram, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya, masyarakat dengan sangat mudah bisa mendapatkan bermacam-macam informasi. Bahkan akses untuk melihat berita sekarang juga sudah bisa dijangkau menggunakan media sosial. Media sosial juga banyak digunakan oleh masyarakat untuk mencari suatu informasi, mencari kawan, atau membangun self-image seseorang. Dari media sosial yang sangat luas jangkauannya, perlu diketahui bahwa media sosial juga bisa berdampak yang negatif bagi masyarakat apabila tidak digunakan dengan bijak. Banyak dari remaja yang menjadi korban perundungan lebih beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan penurunan semangat untuk belajar dan prestasi akademis.
PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN JAKARTA Elda, Tresia
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4671

Abstract

Masalah kekerasan terhadap perempuan terutama dalam rumah tangga (KDRT) saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau masalah nasional, akan tetapi sudah merupakan masalah global. Hal ini disebabkan karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap perempuan secara lebih khusus dengan adanya pengaturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan KDRT yang terjadi selama ini ditindaklanjuti melalui 3 (tiga) pendekatan berkaitan dengan korban, yaitu melalui pendekatan sosial, pendekatan medis dan pendekatan hukum. Pendekatan sosial melingkupi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada terhadap setiap tindak kejahatan. Pendekatan  medis meliputi pemberian pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan. Pendekatan hukum meliputi tanggung jawab oleh pemerintah dengan selalu berupaya untuk mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian dilakukan pada komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan di Jakarta dengan memewancarai pihak terkait, yang perlu dilakukan dalam mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ekonomi, pendidikan, pihak dari isteri maupun suami tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, adanya pihak ketiga, dan kematangan dalam berumah tangga, adapun upaya inovasi terbaru yang telah dilakukan oleh komisi anti kekerasan terhadap perempuan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah membangun sistem pelaporan secara online atau bisa datang secara langsung, dan melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga mitra lokal lainnya, karena komnas perempuan adanya hanya di Jakarta, karena yang melapor dari seluruh daerah di Indonesia, maka mitra yang ada di daerah daerah ini dapat menjangkau untuk korban yang ada di daerahnya. Serta harus adanya penanggulangan yang dilakukan dalam sosialisasi pada masyarakat dalam menyadari dampaknya kekerasan dalam rumah tangga.  
TINJAUAN PROSES BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DI INDONESIA elda, Tresia
Jurnal ADIL Vol 15 No 1 (2024): JULI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i1.4558

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll. Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Seperti kasus Pencucian uang hasil korupsi balanko E-KTP yang menghebohkan Indonesia adalah blanko E-KTP, dimana pemerintah mewajibkan penduduk untuk menggunakan KTP Elektronik, kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggelembungkan harga E-KTP. Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga 2.314 triliun rupiah. Hal tersebut menggangu stabilitas ekonomi Negara. Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomiaan dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keywords: Corporations, Wealth, Crime of Money Laundering.
UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA: UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA Elda, Tresia; Taswem Tarib
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.4906

Abstract

Lembaga Permasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang berfungsi sebagai pembinaan terhadap narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu sistem penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksanaan teknis dibidang pembinaan narapidana berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Lembaga pemasyarakatan atau yang juga dikenal dengan sebutan penjara, adalah tempat untuk merupakan tempat yang membina dan memperlakukan narapidana agar menjadi individu yang lebih baik dan berguna di masyarakat. Hasil Penelitian ini, Pemenuhan hak terhadap anak di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Pertama, hak untuk tetap mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun informal. Kedua, hak untuk mendapatkan kunjungan secara langsung dengan keluarga baik secara langsung mapun secara virtual seperti video call.  Ketiga, hak untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang layak. Keempat, mendapatkan kunjungan tim psikolog sebanyak 2 sampai 3 kali dalam setahun. Dalam penerapan sanksi pemidaan anak dibawah umur di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta paling singkat selama 3 bulan dan paling lama 5 tahun penjara. Diharapkan setelah menyelasaikan proses hukuman nanti agar anak bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima di Tengah Masyarakat dan melanjutkan Pendidikannya di luar sana.
Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Dampak Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Keluarahan Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur Elda, Tresia; Erza, Elfitri Kurnia; Nadilla, Indah
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2486

Abstract

Pelecehan Seksual merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan pelecehan seksual kepada anak merupakan kejahatan transnasional, karena jumlah peningkatan pelecehan seksual terhadap anak terutama makin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan pemahaman hukum terhadap dampak pelecehan seksual kepada anak, dimana masyarakat diberikan penyuluhan serta pemahaman bagaimana bentuk katagori dari pelecehan seksual yang sering terjadi dan bagaiamana dampak dari pelecehan seksual tersebut baik kepada korban dan pelaku yang harus senantiasa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang secara serius agar tidak ada lagi terdapat masyarakat yang melakukan pelecehan seksual kepada anak. Agar anak dapat menjalankan aktivitas dimana pun dengan baik dengan lingkungan ramah anak dan taat pada aturan sehingga dapat menjadi anak yang teladan dan berprestasi. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).