Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan minimal 10 (sepuluh) tenant (kedai) yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musalah) dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok. Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya mengurus sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi. Sertifikasi halal mempunyai manfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal agar lebih aman Ketika dikonsumsi. Untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah agar mempunyai sertifikasi halal yang salah satunya adalah pelaku usaha makanan dan minuman. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 Juta Sertifikat dan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sudah bisa mendaftar di awal Januari 2023 dan pentahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.