Pariwisata merupakan sektor yang memiliki potensi dan nilai yang tinggi bagi suatu daerah sehingga perlu dikembangkan karena dapat menumbuhkan perekonomian, mengurangi kemiskinan, dan juga sektor penyedia jasa. Desa wisata menjadi solusi untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah sebagai upaya mengembangkan ekonomi lokal. Jaringan kebijakan berfungsi untuk memecahkan masalah yang kompleks. Permasalahan yang kompleks perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikannya, termasuk pengembangan desa wisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Jaringan Kebijakan dalam Pengembangan Desa Wisata (Studi di Desa Santanamekar Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori (Waarden, 1992) yang memiliki 7 dimensi, yaitu: aktor, fungsi, struktur, pelembagaan, hubungan kekuasaan, aturan tindakan, dan strategi aktor. Informan penelitian ini adalah Kepala Desa Santanamekar Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Santanamekar, dan 3 anggota masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaku jaringan kebijakan adalah Desa Santanamekar Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Santanamekar, dan masyarakat sebagai pengguna atau pengunjung desa wisata. (2) aktor menjalankan fungsinya. (3) Tidak ada struktur khusus untuk hubungan antar aktor. (4) Pelembagaan jaringan kebijakan berjalan sesuai dengan undang-undang. (5) tidak ada aturan tindakan khusus. (6) Distribusi tenaga yang seimbang. (7) masing-masing aktor memiliki strategi masing-masing dalam mengembangkan Desa Wisata Santanamekar Desa Santanamekar Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.