Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang) Abas, Muhamad; Setiawan, Ade Yunas; Farhan Asyhadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di daerah pemukiman di Indonesia, pada dasarnya daerah tersebut telah memiliki pasar rakyat yang telah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke dalam kawasan pasar rakyat, hal ini menimbulkan konflik antara penjual di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Saat ini hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang terdapat ritel yang berformat pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel yang berformat pasar modern. Metode Yuridis sosiologis yang sesuai dengan desain penelitian survei lapangan, studi kepustakaan dan studi hukum. Jumlah minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 525 buah, sedangkan jumlah pasar rakyat di Kabupaten Karawang dari 30 kecamatan terdiri dari 31 pasar. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor masyarakat dan kebudayaan. Dari 31 pasar rakyat yang tersebar di setiap kecamatan, terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum. Menurut analisis penulis ada 3, diantaranya faktor hukum yang saling bertentangan, dengan kata lain pembuatan peraturan presiden dan peraturan daerah sinkronisasi antara keduanya.
SOSIALISASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA LEMAHSUBUR KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG Farhan Asyhadi; Sartika Dewi; Lia Amaliya
JURNAL BUANA PENGABDIAN Vol. 7 No. 1 (2025): JURNAL BUANA PENGABDIAN
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9933

Abstract

Sejak diterbitkannya beberapa peraturan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, secara terus menerus Pemerintah berusaha melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Hingga saat ini, tanah terdaftar di seluruh Indonesia baru mencapai 50.482.072 bidang atau 40,07 % dari perkiraan bidang tanah di seluruh Indonesia sebanyak ± 126.000.037 bidang. Pemerintah secara terus menerus berusaha melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Atas prakarsa pemerintah, penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia direncanakan akan selesai pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pelaksanaannya, jumlah dan kecepatan capaian bidang terdaftar antara satu Kantor Pertanahan dengan kantor lainnya berbeda. Pengabdian ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang PTSL sehingga diharapkan banyak Masyarakat yang sadar dalam pentingnya sertifikat tanah untuk legalitas kepemilikan tanah yang dimilikinya, bekerjasama dengan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kerja Praktik Tematik di desa Lemahsubur Kecatamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh Masyarakat desa, staff desa, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil dari pengabdian Masyarakat disimpulkan bahwa Masyarakat mengetahui tentang program PTSL dan manfaat dari pendaftaran kemepilikan hak atas tanah atau manfaat sertifikat.