Melindungi Anak dari sistem paradilan formal adalah tanggung jawab negara didukung masyarakat. Anak adalah amanah yang harus dijaga, demi terciptanya generasi yang berkualitas. Meningkat kasus Anak berkonflik dengan hukum hingga anak harus menjalani proses pidana sampai vonis pemidanaan akan mengancam kualitas generasi masa depan bangsa. Hukum masih dipandang adil bila pelaku dipenjara dan korban dianggap puas, sehingga substansi hukum hanya fokus pada upaya pemidanaan. Angka kasus Anak berkonflik hukum dikabupaten Jombang juga cukup tinggi, mendorong langkah urgensi terbentuknya kelembagaan Posko Sambung Rasa Desa yang bisa mensolusikan problematika persoalan Anak dengan konsep mediasi penal berbasis masyarakat desa. Model ini dapat menjadi contoh baik dalam menyelamatkan Anak dari stikmatisasi negatif di masyarakat serta efektif mencegah kepadatan penanganan perkara di tingkat aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara seperti ini juga efektif untuk meredam perasaan dendam diantara para pihak dan masyaraat tetap rukun harmonis