Penelitian ini bertujuan mengkaji Pemakzulan presiden dan / atau wakil presiden secara komparatif. Negara yang dibandingkan adalah negara yang menganut sistem presidensial yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini hanya membahas regulasi tertulis, sehingga penelitian ini sangat erat kaitannya dengan perpustakaan karena akan membutuhkan data tambahan di perpustakaan. Hasil penelitian, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana atau doktrin. Kekuasaan mendakwahkan Presiden dan / atau Wakil Presiden berada pada badan perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Konstitusi Amerika.