Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, konstitusional, teori, dan interpretatif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak angket DPR RI didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 22E UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR .Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislatif dalam mengawasi penerapan undang-undang, khususnya Undang-Undang Pemilu. Meski terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, hak angket tidak direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa anggota DPR merupakan perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan dan agenda politik masing-masing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014.Walaupun terdapat jalur penyelesaian hukum lainnya terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu, penerapan hak angket terhadap KPU pada Pemilu 2024 sejatinya sangat penting. Hak ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap sistem pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali, tetapi juga sebagai sarana mengungkap berbagai persoalan pemilu, karena DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur legislatif. Kata Kunci : Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum.