Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru adalah kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana reses yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan reses anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam menyerap aspirasi masyarakat mengingat besarnya jumlah dana yang dikeluarkan untuk sekali masa sidang reses serta mengetahui faktor penghambat tercapainya efektivitas kegiatan reses. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan sifat deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa efektivitas penggunaan dana reses anggota DPRD Kota Pekanbaru belum efektif. Karena dari 6 kriteria pengukuran efektivitas penggunaan dana menurut Makmur masih ada kriteria yang belum terpenuhi. Serta faktor penghambat kegiatan reses yaitu kurangnya pendidikan politik masyarakat, kegiatan reses yang hanya bersifat rutinitas bukan berdasarkan kebutuhan dan terbatasnya anggaran pemerintah daerah dalam merealisasikan hasil reses.