Pelestarian bangunan bersejarah merupakan bagian penting dalam menjaga identitas budaya dan sejarah bangsa. Rumah tinggal di Jalan Diponegoro No. 11, Jakarta Pusat, yang merupakan kediaman Prof. Dr. (H.C.) H. Roeslan Abdulgani, memiliki nilai historis yang signifikan, baik sebagai hunian pribadi tokoh nasional maupun sebagai saksi berbagai peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, bangunan ini merepresentasikan gaya arsitektur kolonial yang khas dan masih terpelihara dengan baik, menjadikannya penting untuk dilestarikan sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis nilai-nilai sejarah, arsitektural, dan budaya yang terkandung dalam rumah tersebut, serta menelaah upaya pelestarian yang telah dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, melalui studi lapangan, observasi langsung terhadap kondisi bangunan, dan wawancara mendalam dengan penghuni rumah sebagai narasumber kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah ini memenuhi beberapa kriteria sebagai bangunan cagar budaya menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, termasuk dari segi usia, gaya arsitektur, nilai historis, dan keterkaitan dengan tokoh nasional. Temuan ini menekankan pentingnya pengembangan strategi pelestarian yang mempertimbangkan prinsip keberlanjutan, intervensi minimal, dan nilai edukatif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah di Indonesia, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya.