Abstract: The right of unborn child (fetus) is one of the long-standing and debatable topics in both contemporary and classical literatures. In general, the discussions of the right of the unborn child are mostly brought into the perspective of human right. On the one hand, the case of abortion is always to be the heated topic because it relates to the right to life. On the other hand, there are only few studies address the civil rights of the fetus, even though the fetus is the early stage of a human and thus is treated as the weakest legal subject. Based on this, this article seeks to elaborate two main problems: the extent to which Indonesian positive law regulates the interests of the fetus as a legal subject and the discussions of the fetus’ civil rights, particularly on the issue of its in inheritance, will and endowments in classical fiqh. This is a literature research, with a normative juridical approach. The results of this study are: (1) Islamic law and positive law in Indonesia are similar in recognizing the legal subject of a fetus who can attain the right of inheritance, will, and endowments; (2) Islamic law and positive law in agreement that unborn child who dies in his/her mother’s womb or born dead is not eligible to inherit; (3) in Islamic law, the fetus has the right to the property that is endowed to him/her and the profit generated from it, while the positive law does not explain clearly the permissibility or impossibility of waqf to the fetus.Abstrak: Isu tentang anak merupakan salah satu topik pembahasan dalam berbagai literatur baik klasik maupun kontemporer. Pembahasan-pembahasan ini pada umumnya membicarakan hak-hak janin yang berkaitan dengan hak-hak untuk hidup, dalam hal ini adalah fikih aborsi. Pada sisi lain, tulisan yang mengulas tentang hak-hak keperdataan janin tidak begitu banyak padahal anak dalam kandungan merupakan bagian dari anak secara keseluruhan dan merupakan subjek hukum yang paling lemah. Berdasarkan hal ini, artikel ini berupaya memaparkan dua pokok masalah, yakni sejauh mana hukum positif di Indonesia mengatur kepentingan janin sebagai subjek hukum dan bagaimana diskusi fikih klasik menyinggung hak-hak keperdataanya terutama dalam kewarisan, wasiat, dan wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini yakni: (1) antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menerapkan hukum yang sama dalam hal pengakuan janin sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak waris dan wasiat; (2) hukum Islam dan hukum positif menganggap janin tidak pernah ada apabila ia telah mati dalam kandungan atau terlahir dalam keadaan mati sehingga hak waris dan wasiatnya tidak ada; (3) dalam hukum Islam, janin berhak atas barang yang diwakafkan kepadanya dan yang dihasilkan dari barang tersebut, sedangkan hukum positif tidak menjelaskan kebolehan atau ketidakbolehan wakaf terhadap janin.