Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Perjanjian Jual Beli Dan Web Pemesanan Online Perusahaan Sarung Goyor Botol Dunia Widi Nugrahaningsih; Indah Nofikasari
Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI Vol. 6 No. 2 (2022): Pengabdian Untuk Mu negeRI
Publisher : LPPM UMRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jpumri.v6i2.4164

Abstract

Abstrak Perkembangan ekonomi secara global yang sangat merubah gaya hidup masyarakat, menjadikan pola kegiatan ekonomi masyarakat juga berubah. Masyarakat khususnya mitra membutuhkan suatu payung hukum dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Salah satu payung hukum yang perlu dilakukan yaitu dibuatnya suatu perjanjian pada setiap transaksi jual beli. Disisilain, perkembangan teknologi informasi juga merubah gaya hidup masyarakat saat ini yang lebih memilih kegiatan transaksi secara online karena dinilai lebih praktis. Tujuan kegiatan PKM ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mitra dalam bidang pembuatan perjanjian jual beli dan keterampilan dalam bidang pengoperasionalan WEB penjualan untuk mendukung pemasaran sarung goyor secara online. Metode kegiatan PKM yaitu terlebih dahulu dilakukan survey lapangan, kemudian memilih penyelesaian permasalahan yang utama yang pertama yaitu memberikan sosialisasi dan pelatihan pembuatan perjanjian, yang kedua menerapkan WEB penjualan dan pelatihan pengoperasionalan WEB penjualan untuk media pemasaran supaya omset mitra semakin meningkat. Hasil dari kegiatan PKM ini, bahwa mitra dapat mengikuti dan menerapkan perjanjian jual beli pada setiap transaksi yang ada, kemudian mitra juga dapat mengoperasikan WEB penjualan sarung goyor, supaya terjadi peningkatan omset dari penjualan melalui media online. Kata Kunci: Perjanjian, Transaksi Online, WEB Penjualan
Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19 Widi Nugrahaningsih; Indah Wahyu Utami
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 03 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/jiss.v2i03.213

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat khususnya ekonomi, dampak tersebut sangat dialami oleh seorang debitur dalam melakukan kewajiban permbayaran kredit. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi Debitur penerima fasilitas kredit di masa pandemic covid 19. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum Sosiologis atau empiris, serta lokasi penelitian dilakukan di Bank Sinarmas dan Dirjen Perundingan Perdagangan. Teknik Pengumpulan data, yaitu wawancara, dan Studi Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Kualitatif. Teknik analisa data yang digunakan yaitu, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), Penarikan Kesimpulan (Verifikasi). Hasil penelitian yaitu bahwa untuk melindungi debitur penerima fasilitas kredit dimasa pandemic covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baik berupa kepres maupun keputusan OJK, sedangkan dari pihak lembaga perbankan, mereka sebagi pihak pelaksana dari kebijakan yang dibut oleh pemerintah. Kesimpulan, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi debitur penerima fasilitas kredit, berupa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Di Sease 2019.selanjutnya pihak bank melaksanakan kebijakan tersebut dengan memberikan stimulus bagi debitur.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet Fransisca Medina Alisaputri; Rina Arum Prastyanti; Widi Nugrahaningsih
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v1i1.145

Abstract

Kemudahan dalam mengakses internet dan media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.