Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

COMPARISON OF THE TRIASSIC LEGAL SYSTEM OF INDONESIA WITH THE FRENCH STATE Afifulloh, Afifulloh; Sudarsono, Sudarsono; Hadiyantina, Shinta
TRUNOJOYO LAW REVIEW Vol 4, No 1 (2022): Februari
Publisher : Faculty of Law Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/tlr.v4i1.18130

Abstract

State law in Constitutional Law, there is an  object of regulation in which the system of the Triassic Concept of Politica, which is a normative principle that powers should not be handed over to the same person in order to prevent abuse of power by the ruling party.   Polotical triad offers a concept of state life by separating powers that are expected to be separated from each other in equal positions, so that they can control each other and balance each other (checks and balances), besides that the hope is that it can limit power so that there is no concentration of power on one hand which will later give birth to arbitrariness . The State of Indonesia with the State of France as a State of law (Civil Law), has similarities and differences in the application of the concept of Polotical triad. Similarities and differences in the application of the Polotical triad concept are material in comparing the systems applied in the Polotical triad concept. Comparison with the concept of Polotical triad between the State of Indonesia and the State of France, based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the Constitution of the State of Indonesia and the Constitution of  Ocktober 4, 1958 as the Constitution of the State of France.
POLITIK HUKUM PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH Afifulloh, Afifulloh; Anshari SN, Tunggul; Hadiyantina, Shinta
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 2 No 2 (2023): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/klausula.v2i2.4077

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip dasar pemerintahan yang berdaulat. Namun, konsep negara kesatuan yang dianut Indonesia tetap menerapkan desentralisasi. Pemberian kewenangan terhadap daerah dimaksudkan agar mampu mengendalikan dan mengelola rumah tangganya. Sebagai cara untuk memperkuat semua peluang ekonomi yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber Pendapatan PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan dari badan usaha milik daerah, dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah lainnya, serta pendapatan lain yang sah. Pengaturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tahun 2022, disahkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagai peraturan yang dimaksudkan untuk merevitalisasi regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya pembaruan terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah memiliki tujuan yang hendak di capai dengan adanya penyesuaian rezim UU HKPD, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan hubungan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Legal Politics Of Regional Tax And Levy Regulation After Law Number 1 Of 2022 Concerning Financial Relations Between The Central Government And Regional Governments Afifulloh, Afifulloh; SN, Tunggul Anshari; Hadiyantina, Shinta
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 4 No 2 (2025): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/klausula.v4i2.4079

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip dasar pemerintahan yang berdaulat. Namun, konsep negara kesatuan yang dianut Indonesia tetap menerapkan desentralisasi. Pemberian kewenangan terhadap daerah dimaksudkan agar mampu mengendalikan dan mengelola rumah tangganya. Sebagai cara untuk memperkuat semua peluang ekonomi yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber Pendapatan PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan dari badan usaha milik daerah, dan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah lainnya, serta pendapatan lain yang sah. Pengaturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tahun 2022, disahkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagai peraturan yang dimaksudkan untuk merevitalisasi regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya pembaruan terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah memiliki tujuan yang hendak di capai dengan adanya penyesuaian rezim UU HKPD, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan hubungan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.