Penerapan E-Budgeting sering digemakan sebagai solusi pamungkas (panacea) untuk mengatasi asimetri informasi dan memberantas korupsi dalam tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Namun, persistensi skandal korupsi di daerah yang telah berstatus "digital" memunculkan paradoks kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk membongkar kesenjangan antara klaim pemerintah dan realitas praktik anggaran menggunakan pendekatan Critical Discourse Analysis (CDA). Studi ini menyandingkan narasi formal dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan LAKIP) dengan narasi investigatif dari laporan media dan lembaga pengawas independen. Hasil analisis mengungkap fenomena "decoupling" (pemisahan), di mana adopsi teknologi hanya berfungsi sebagai legitimasi prosedural untuk membangun citra transparansi ("simbolik"), sementara praktik moral hazard beradaptasi menjadi lebih canggih dan tersembunyi. Temuan menunjukkan bahwa retorika digitalisasi seringkali mengaburkan bentuk korupsi baru yang bergeser ke ranah non-sistem (off-chain), seperti transaksi tunai di luar sistem dan pengaturan proyek pra-input. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa reformasi kelembagaan yang substantif, transparansi digital hanyalah ilusi administratif yang gagal menyentuh akar asimetri kekuasaan antara elit birokrasi dan publik.