AbstractThis research aims to analyze the law enforcement of the case against Grandfather Samirin from the perspective or view of Legal Sociology, as well as what kind of settlement mechanism can provide a sense of legal justice for poor people like Grandfather Samirin. This research method applies normative legal research methods, using statutory, conceptual, and case approaches. The results showed that the law enforcement used by law enforcers in the case of Grandfather Samirin was solely oriented towards a positivistic legalistic approach so that the actions taken by Grandfather Samirin were violations of the law as regulated in Article 107 letter d of the Plantation Law. However, in the view of legal sociology, the case of Samirin's grandfather is a small case with a small material value, even though it is carried out by a marginalized social group, poor and illiterate people, therefore, the presence of state law instead of giving birth to legal justice, on the contrary, creates legal injustice. Therefore, legal cases affecting the poor should use a more sociological and humanist approach. In the case of a law violation committed by Grandfather Samirin, he should not be prosecuted but can be resolved through a restorative justice approach. Keywords: Law Enforcement, Sociology of Law, Legal Positivism. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa Kakek Samirin dalam perspektif atau pandangan Sosiologi Hukum, serta mekanisme penyelesaian seperti apa yang dapat memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat miskin seperti Kakek Samirin. Metode Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penilitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang digunakan para penegak hukum pada kasus Kakek Samirin hanya semata-mata berorientasi pada pendekatan legalistik positivistik sehingga tindakan yang dilakukan Kakek Samirin ialah pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Tentang Perkebunan. Namun dalam pandangan sosiologi hukum, kasus Kakek Samirin adalah perkara kecil dengan nilai meterial yang kecil, pun demikian dilakukan oleh kelompok sosial yang marginal, warga miskin yang buta bukum, karena itu, hadirnya hukum negara bukannya melahirkan keadilan hukum, justru sebaliknya menimbulkan ketidakadilan hukum. Karena itu, kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin sebaiknya lebih menggunakan pendekatan yang lebih sosiologis dan humanis. Dalam kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Kakek Samirin tidak semestinya dituntut secara hukum melainkan bisa dilakukan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restorative justice. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sosiologi Hukum, Positivisme Hukum.