Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan instrumen investasi yang populer, menawarkan peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam ekonomi negara. Penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Surabaya menjadi BEI berdampak signifikan terhadap regulasi, terutama dalam konteks hukum Islam. Prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan pentingnya transparansi, menjadi dasar dalam perdagangan saham syariah di Indonesia.Penelitian ini menggunkan Metode penelitian kepustakaan atau library research. pendekatan yang efektif untuk mengumpulkan dan menganalisis data melalui penelaahan literatur yang ada, seperti buku, artikel ilmiah, dan dokumen lainnya. Langkah awal dalam metode ini adalah pemilihan topik yang jelas dan spesifik, diikuti dengan eksplorasi informasi untuk menemukan sumber-sumber yang relevan. Penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Surabaya menjadi BEI pada 2007 membawa perubahan signifikan dalam sistem perdagangan saham, termasuk dalam penerapan prinsip syariah. BEI kini memiliki indeks saham syariah dan menerapkan akad syariah guna memastikan kepatuhan syariah. Upaya ini meningkatkan minat investor Muslim, meskipun tantangan transparansi dan sektor haram masih dihadapi perdagangan saham di BEI memerlukan kepatuhan terhadap prinsip syariah seperti larangan riba, maysir, dan gharar untuk memenuhi kebutuhan investor Muslim. Transparansi dan regulasi yang mendukung prinsip syariah memperkuat kepercayaan investor, sehingga pasar saham syariah di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi positif terhadap ekonomi.