Penelitian ini membahas tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional marketplace di Indonesia, merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 144/DSN-MUI/XII/2021. Masalah yang diidentifikasi dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam marketplace berdasarkan ketentuan fatwa tersebut. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas jual beli di platform marketplace, khususnya terkait larangan riba, gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan keharusan adanya akad yang sah. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data dikumpulkan melalui analisis dokumen fatwa, jurnal ilmiah, dan artikel terkait. Teori yang digunakan merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum ekonomi syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI sebagai landasan normatif dalam mengkaji fenomena jual beli di marketplace. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta kewajiban menyediakan akad yang sah sesuai hukum Islam. Implementasi fatwa ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi di marketplace sesuai dengan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam Islam, serta memberikan perlindungan bagi konsumen