Proses Pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 13 diselenggarakan melalui tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil dan dibantu oleh panitia pengadaan tanah. Pengadaan tanah harus dilakukan melalui suatu proses yang menjamin tidak adanya pemaksaan kehendak satu pihak terhadap pihak lain. Di samping itu, mengingat bahwa masyarakat harus merelakan tanahnya untuk suatu kegiatan pembangunan, maka harus dijamin kesejahteraan sosial ekonominya tidak akan menjadi lebih buruk dari keadaan semula, paling tidak harus setara dengan keadaan sebelum tanahnya digunakan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Adapun permasalahan yaitu bagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap objek tanah yang menjadi sengketa, bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jenis penelitian ini adalah Normatif Empiris, yang menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif-empiris yaitu pendekatan melalui studi pustaka dengan cara membaca, mengutip, menganalisa teori-teori hukum dn perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sumber data yang digunakan menggunakan data data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ternyata tidak sesuai pada peraturan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya terdapat banyak kesalahan yang dilakukan pemerintah selaku pihak yang memerlukan tanah yang mengabaikan kepentingan pribadi seseorang sebagai pemilik tanah sehingga di studi ini menimbulkan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya sengketa kepemilikan hak atas tanah di selesaikan di pengadilan melalui proses rangkaian pemeriksaan yang panjang dali mulai pendaftaran gugatan sampai dengan pemeriksaan yang akhirnya menjadi putusan maka berdasarkan fakta-fakta yang ada hakim berhak memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kata kunci : Tanah, Kepentingan Umum